Download POJK 45 Tahun 2015 Tata Kelola Remunerasi Bank Umum

Akhir tahun 2015 lalu, OJK menerbitkan peraturan baru yang mengatur mengenai Tata Kelola Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. Dengan terbitnya peraturan ini maka kebijakan Remunerasi yang diterapkan oleh Bank bagi Karyawan, Direksi dan Komisaris harus disesuaikan mengikuti ketentuan dan prinsip yang diatur dalam POJK No. 45/POJK.03/2015. Kegagalan mengikuti peraturan ini dapat mengakibatkan penurunan peringkat faktor Good Corporate Governance dari Bank yang bersangkutan.

Baca juga:

6 Prinsip/Konsep Remunerasi yang Wajib Diketahui Praktisi Reward Perbankan dalam Penerapan POJK No.45 tahun 2015 tentang Remunerasi Bank

Mohon isi survey berikut bila Anda berminat untuk membahas lebih lanjut : Survey Topik POJK No.45

POJK 45

SalinanPERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 45 /POJK.03/2015
TENTANG
PENERAPAN TATA KELOLA DALAM PEMBERIAN REMUNERASI BAGI BANK UMUM

Download klik di sini: POJK No 45 Tahun 2015 REMUNERASI

 

 

About Erwin Muniruzaman

A seasoned HR Practitioner with a span almost 15 years on overall HR experience practice of strategizing, policy making and running HR Service operations in Banking Industry and Retail in Indonesia. Developing HR strategy and practice align with Business Strategy as continuous goals. A passionate Reward designer, genuine Talent strategist and enthusiast Problem solver that always eager to share his ideas, opinions and experiences about HR related topics (especially Indonesian cases) to public, as a speaker as well as a HR blog writer in his personal blog/LinkedIn Profile : http://www.mewarisgagasan.wordpress.com https://id.linkedin.com/erwinmuniruzaman

One comment

  1. Pingback: POJK 45: Perbedaan Fokus Fungsi Remunerasi antara Regulator dan Praktisi, Tantangan Perbankan Indonesia. | Mewaris Gagasan - Sharing Ideas

Leave a comment